TANGERANGNEWS.com- Polisi gabungan Polsek Teluknaga dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya mengamankan 3 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan modus membeli jaket murah lewat COD (Cash On Delivery).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Pemukiman RT 002 RW 006, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pelaku yang diamankan yakni AR, 18, HR, 28, dan IK, 21, sementara pelaku lain berinisial R yang sudah kami ketahui identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Minggu, 28 Mei 2023.
Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku ini atas laporan dari korban MAS, 19, modus para pelaku tersebut yakni berpura-pura ingin membeli jaket murah yang diunggah korban melalui media sosial Facebook.
"Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang," jelasnya.
Lanjut Zain, saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, para pelaku secara paksa meminta (merampas) handphone (Hp) yang dibawa korban, korban yang datang ke lokasi membawa motor itu pun panik dan berusaha kabur dari para pelaku, para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.
"Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan Hp-nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya," ungkapnya.
Saat korban mempertahankan motornya, pelaku kemudian membacok korban hingga korban mengalami luka di jari dan lengan. Lalu, para pelaku saat itu hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban.
Selanjutnya atas laporan korban, petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.
"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti, satu pelaku masih dalam pencarian. Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP," pungkas Zain.