TANGERANGNEWS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat pekerja rentan di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 248.000 jiwa.
"Kalau pekerja miskin itu untuk makan sehari-hari saja tidak cukup, itu namanya pekerja rentan. Pemerintah ada 10 desil (kelompok rumah tangga miskin), letaknya itu 1 sampai 4 desil (kategori sangat miskin). Nah di Tangerang ada 248 ribu orang," ucap Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Juni 2023.
Zainudin mengatakan, untuk pekerja rentan yang telah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikenakan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulannya.
Manfaatnya bisa mengcover kecelakaan kerja, kematian hingga beasiswa untuk keturunannya.
"Kalau bayar iurannya rajin, itu anaknya dapat beasiswa sebenernya. Mendapat beasiswa hingga lulus sarjana," ujarnya.
Sementara di Kabupaten Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan paling dominan mengcover kasus kematian saat kerja.
"Untuk di sini, kematian itu ada 25 kasus," pungkas Zainudin.