Jumat, 22 November 2024

Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Tangerang Naik Jadi 78 Kasus Tahun 2023

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman, Senin, 3 Juli 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tercatat sebanyak 78 kasus kekerasan terjadi pada anak dan perempuan di Kabupaten Tangerang, pada periode Januari hingga Juni 2023.

Hal itu di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman, Senin, 3 Juli 2023.

"Yang laporan langsung maupun laporan lewat aplikasi itu ada sekitar 78 kasus kekerasan anak dan perempuan. Laporan itu diterima dari periode Januari-Juni," katanya. 

Asep menyebut jumlah angka tersebut dinilai mengalami peningkatan berdasarkan pengaduan yang diterima. Dari 78 kasus kekerasan tersebut merupakan akumulasi data gabungan dari pelaporan yang ada.

Di antaranya seperti kasus dialami oleh anak-anak di bawah umur dan sisanya terjadi terhadap perempuan dewasa. 

"Data itu termasuk dari jumlah kekerasan seksual paling banyak mencapai 20 kasus, pelecehan 14 kasus, KDRT fisik 9 kasus, serta pisikis 9 kasus dan lain sebagainya," tuturnya. 

Adapun peningkatan kasus kekerasan tersebut terjadi karena faktor kemudahan dan kesadaran masyarakat dalam proses pengaduan.

"Bila dibandingkan tahun sebelumnya, memang berbeda. Karena saat ini masyarakat sudah sadar dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan itu ke kami. Beda dengan dulu, kebanyakan masyarakat takut untuk melapor, jadi banyak kasus tidak diketahui," ujar Asep.

Disebutkannya kasus kekerasan pada tahun sebelumnya terhitung sejak 2020 sampai 2022, totalnya mencapai 498 kasus.

"Terhitung sejak 2020 lalu ada 152 kasus yang dilaporkan, 2021 sebanyak 154 kasus, 2022 ada 192 kasus. Dan dari kasus itu sekitar 90 persen dapat ditangani," ungkapnya. 

Kendati demikian, dalam upaya menekan angka kekerasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban. 

Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan perlindungan jika terjadi kekerasan, serta melaksanakan trauma healing. 

"Selain kita membuka pelaporan secara online melalui aplikasi SISABAR, kita juga telah membuka pos pengaduan melalui relawan yang disebarkan di 29 kecamatan yang ada," pungkasnya.

Tags Kabupaten Tangerang KDRT Tangerang Kekerasan Anak Kekerasan Seksual Tangerang Kekerasan Tangerang Pemkab Tangerang