Jumat, 22 November 2024

Pasutri Tertembak Peluru Nyasar di Cikupa Tangerang, Akademisi Untirta Sebut Ada Kelalaian Polisi

Kapolres Kota (Kapolresta) Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono meminta maaf kepada korban peluru nyasar di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 5 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman mendesak pihak Polresta Tangerang agak melakukan penyelidikan mendalam, terkait peristiwa peluru nyasar dengan korban pasangan suami istri (pasutri) di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penyelidikan mendalam tersebut dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai kedua korban.

"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," ucap Fery, Jumat, 7 Juli 2023.

Karena, menurut dia, dalam peristiwa rekoset atau pantulan proyektil tersebut ada dugaan dua indikasi pelanggaran.

Yang pertama dari sisi hukum pidana. Kemudian, etika profesi dalam penggunaan senjata api.

"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," kata Fery.

Bila dilihat dari kacamata pelanggaran hukum pidana ialah ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

"Termasuk dalam kasus peluru nyasar," katanya.

Dia menerangkan, dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan.

Pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. 

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana. 

Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan.

"Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," jelas Ferry.

Kemudian, selain masuk unsur pidana, pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi.

Terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya. 

"Seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya, bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur," ujar Ferry.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) terluka akibat pantulan peluru yang berasal dari tembakan petugas Kepolisian, saat mengejar kendaraan pelaku kejahatan di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Km 22, Desa Cibadak, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Awalnya dua orang personel Polri yang mengendarai motor, mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan. 

Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa. Ketika dua petugas berupaya menghentikan kendaraan itu, pelaku malah tancap gas dan berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas. 

Akhirnya petugas Personel tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku. Namun peluru itu malah memantul dan mengenai pasutri yang kebetulan melintas di lokasi.

Sementara kendaraan terduga pelaku kejahatan itu berhasil melarikan diri.

"Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu 2 orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis," ungkap Kapolres.

Tags Akademisi Tangerang Berita Kabupaten Tangerang Dosen Untirta Kabupaten Tangerang Korban Penembakan Penembakan Tangerang Penemuan Peluru Peristiwa Tangerang Polresta Tangerang