Minggu, 24 November 2024

Pasca Insiden Peluru Nyasar, Izin Senpi 119 Anggota Polsek dan Polresta Tangerang Diperiksa Propam

Pemeriksaan izin senjata api para anggota Polsek dan Polresta Tangerang, Selasa 11 Juli 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Buntut dari insiden peluru nyasar yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) beberapa waktu lalu, Propam Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan surat izin memegang senjata api (Simsa) kepada para anggotanya. 

Kepala Seksi (Kasie) Propam Polresta Tangerang AKP Bambang Sutrisno mengatakan, pemeriksaan ini guna melaksanakan penegakkan penertiban kedisiplinan untuk pemegang senjata api organik.

"Jumlah senpi organik yang dipegang anggota Polresta Tangerang sebanyak 165 pucuk. Terdiri dari senpi Polsek sebanyak 57 pucuk dan senpi polres sebanyak 108 pucuk," kata Bambang, Selasa, 11 Juli 2023.

Sementara anggota yang melaksanakan pemeriksaan senpi ini sebanyak ada 119 pucuk. Bagi yang belum, akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Propam.

Kemudian, bagi izin senpi yang telah habis masa berlakunya diperintahkan agar senjatanya dikembalikan.

"Bagi yang Simsa-nya sudah habis masa berlakunya, senjata agar dikembalikan ke bagian logistik," tegas Bambang.

Bambang menjelaskan, bagi anggota yang hendak memperpanjang masa berlaku Simsa, diwajibkan terlebih dahulu menjalani tes psikologi serta wajib mengikuti pelatihan menembak.

"Proses latihan menembak dan pendisiplinan prosedur dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," ucap Bambang.

Ia melanjutkan, latihan menembak kepada anggota yang memegang senpi organik dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam menggunakan senjata api.

"Sedangkan kewajiban tes psikologi dan latihan menembak dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas," terang Bambang.

Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api juga diberi arahan agar melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Selain itu juga mengupayakan penggunaan senjata api sebagai pilihan terakhir, apabila keadaan dalam sangat mendesak.

"Semua satuan kerja termasuk polsek jajaran wajib melaksanakan latihan dalam keterampilan penggunaan senpi," terang Bambang.

Sebelumnya diberitakan, pasutri terluka akibat pantulan peluru yang berasal dari tembakan petugas Kepolisian, saat mengejar kendaraan pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang Km 22, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023, lalu.

Kendaraan tersebut mencoba melarikan diri dan hendak menabrak petugas saat dihentikan. Petugas pun melepaskan tembakkan ke arah kendaraan itu.

Namun proyektil tembakan tersebut memantul dan mengenai pasutri yang kebetulan tengah lewat di lokasi.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Korban Peluru Nyasar Tangerang Peluru Nyasar Tangerang Polisi Tangerang Polresta Tangerang Senjata Api Tangerang