TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang menembak mati satu dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat penggerebekan di markas mereka di kawasan Lampung Timur.
Penggerebekan ini berawal dari penangkapan salah satu penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, berinisial AR.
AR mengaku membawa motor hasil curiannya tersebut ke Lampung Timur kepada enam pelaku lainnya, yakni Y, RH, I, ES dan IP.
Kemudian, petugas melalui Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.
Di sana, petugas melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian mereka. Alhasil, ditemukan dua orang pelaku di dalam rumah tersebut.
Namun, salah satunya harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Tapi saat dibawa ke rumah sakit pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat, 14 Juli 2023.
Dari kasus itu total tersangka yang berhasil ditangkap yakni tujuh orang, yakni satu enam pelaku curanmor dan satu penadah.
"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor hasil curian dan beberapa buah mata kunci," terang Sigit.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.