TANGERANGNEWS.com-Dua karyawan wisata kolam renang di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, nekat mencuri uang tempat kerjanya sendiri dengan modus menduplikat kunci kantor.
Keduanya ialah A, 21, warga Carenang, Kabupaten Serang, dan N, 31, warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Aksi keduanya dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, mereka menduplikat kunci ruang kantor tempat penyimpanan uang.
"Lalu mereka mencabut kabel kamera CCTT dan masuk ke ruang kantor menggunakan kunci duplikat ," ucap Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, Sabtu 15 Juli 2023.
Baca juga: Viral, Suami di Serpong Tangsel Tega Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan hingga Luka Parah
Dedi melanjutkan, keesokan harinya pemilik wisata kolam renang tersebut baru mengetahui uang yang disimpan di kantornya raib sebesar Rp5 juta.
Namun, si pemilik heran karena tidak ada kerusakan pada pintu maupun perangkat CCTV.
Saat itu juga diketahui tidak ada rekaman CCTV peristiwa yang merekam pencurian tersebut, sehingga pemilik pun melaporkannya ke Polsek Kronjo.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku merupakan orang dalam," kata Dedi.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada karyawan di kolam renang tersebut. Akhirnya A dan N yang mengakui perbuatannya.
Baca juga: Suami Penganiaya Istri di Serpong Tangsel Tak Ditahan, Pakar: Pelaku Bisa Ulangi Perbuatannya
Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengakui telah menduplikat kunci kantor, kemudian mengembalikan kunci asli ke tempat semula.
Begitu pula dengan kabel kamera CCTV. Usai dicabut dan menggasak uang, kabel kembali dipasang seperti semula oleh pelaku.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"