TANGERANGNEWS.com-Dua dari enam orang gangster yang beraksi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai merampas motor milik warga.
Dalam aksinya, para pelaku berinisial MS, 22, MR, 18, IP, AM, OJ dan KS mengendarai dua sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), pada Kamis 13 Juli 2023, dini hari lalu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di Jalan Survana Sutra.
Baca juga: Viral, Emak-emak Ngamuk hingga Ancam Polisikan Satpam Tua di Tangerang
Lalu, tersangka MS, MR dan OJ turun dari motor dan langsung mengejar korban serta temannya tersebut. Di antara pelaku, MS mengejar sambil membawa sebilah celurit dan mengancam korban.
"Diacungkan saat itu dan mengancam korban. Melihat hal itu korban bersama temannya kabur dan meninggalkan motor Vario-nya," ujar Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar, Jumat 28 Juli 2023.
Setelah para korban kabur, motor itu kemudian diambil oleh OJ (DPO). Lalu dibawa ke rumah MS.
"Habis itu motor dipreteli oleh pelaku, dijual lah per item ke penjual rongsokan di Rajeg dengan harga Rp475 ribu," jelas Gofar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkannya Polsek Pasarkemis. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku.
"Yang diamankan MS dan MR. Empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih dalam pengejaran (DPO)," kata Gofar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.