TANGERANGNEWS.com-Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 81.951 pcs barang kedaluwarsa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 1 Agustus 2023.
Barang-barang tersebut yakni dari obat dan makanan. Dari total jumlah yang dimusnahkan, terdiri dari 5.627 pcs makanan, obat 72.677 pcs, kosmetik 1.529 pcs, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 2.118 pcs.
"Total yang dimusnahkan itu kalau dinominalkan sekitar Rp575 juta," kata Kepala Loka POM Sony Mughofir kepada Tangerangnews.com, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sony mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.
"Agar nantinya, dapat menjamin produk obat maupun makanan yang beredar sudah sesuai standar dan syarat keamanan untuk masyarakat," jelasnya.
Adapun beberapa contoh produk obat dan makanan hasil temuan pengawasan yang diamankan petugas yakni antara lain produk Kosmetik yaitu RDL Hydroquinon Babyface. Lalu, Cream Natural 99, Like Bare Mask, produk Obat Tradisional yaitu Wantong.
Kemudian Urat Madu, Tanduk Rusa, Produk Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan yaitu Tramadol, Pil Kuning diduga Hexymer.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik secara online maupun offline.
"Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat cek KLIK," himbaunya.
Selain itu, bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kabupaten Tangerang.
Di hotline 0822-9735-3635, 08119-760-079 atau melalui email loka_tangerang@pom.go.id serta hubungi HALO BPOM di nomor 1500533.