TANGERANGNEWS.com-Perbaikan berkas bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tangerang yang tidak memenuhi syarat (TMS) ditutup pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meminta partai politik (Parpol) segera menyerahkan kembali berkas perbaikan sebelum waktunya.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada para pengurus parpol, bahwa masa perbaikan berkas mulai tgl 6-11 Agustus,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana, Jumat, 11 Agustus 2023.
Shandy menerangkan di masa pencermatan daftar caleg sementara (DCS), parpol dapat memperbaiki dokumen bacalegnya.
Kemudian, melengkapi persyaratan, seperti keterangan pengadilan, dokumen yang salah upload dan sebagainya.
"Dokumen tersebut belum absah. Maka dari itu pukul 23.59 WIB. itu akhirnya untuk menentukan," terang Sandy.