TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial MR, 20, di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi, lantaran diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin.
"Jual tramadol dan hexymer, kita amankan berupa 55 butir tramadol dan 150 butir hexymer," ucap Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, Minggu 13 Agustus 2023.
Badri mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual obat daftar G tanpa izin.
Kemudian, pada Sabtu 12 Agustus 2023, pihaknya melakukan pengecekan dan benar ditemukan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut.
"Kami amankan barbuk beserta penjualnya," ungkap Badri.
Selanjutnya, barang bukti beserta penjualnya diamankan ke Mako Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan mendalam.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk merespon cepat segala bentuk informasi yang diberikan oleh masyarakat," pungkas Badri.