TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang membantah tudingan terkait dugaan penyelewengan dana rehabilitasi kantor desa.
Hal itu dikatakan, Nurjen, Kades Gembong pasca dirinya dilaporkan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu 11 Oktober 2023.
"Kami luruskan itu tidak benar. Jujur saya kaget dengan berita-berita di media, saya baru tahu tadi pagi," ucapnya.
Nurjen menyebut terkait pemberitaan yang ada itu sangat berdampak sekali kepada pemerintahan di kantor desa, masyarakat bahkan keluarganya.
"Ini berdampak sekali, proses sedang berjalan," sebutnya.
Nurjen menjelaskan, pihaknya sedang merehabilitasi Kantor Desa Gembong dengan lebar 12 meter dan panjang 18 meter. Total volume keseluruhan yang dikerjakan itu melebihi 200 meter.
Menurutnya, untuk bangunan dengan volume 200 meter tersebut bisa menghabiskan anggaran mencapai Rp700 juta.
Maka dari itu, tidak mungkin dirinya bisa menyelewengkan dana dengan pagu anggaran yang hanya Rp508 juta.
"Real di lapangan itu dengan bangunan bisa habis di angka Rp700 jutaan. Ini kan pagu anggaran saja Rp508 juta, belum potong pajak," pungkasnya.