Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal di Gunung Kaler Tangerang

Petugas Satpol PP menyegel alat berat aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2023. 

Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan penghentian aktivitas ini berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP.

"Kami pasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya kepada Tangerangnews.com.

Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah unit berat yang dipergunakan pada aktivitas galian tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.

Diketahui, aktifitas cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tags