TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 174 botol miras diamankan dalam razia gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan juga Kepolisian, Rabu 18 Oktober 2023, malam.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan operasi ini dilakukan ke warung-warung jamu yang terindikasi menjual miras.
Kegiatan dilakukan rutin dalam rangka penegakkan Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Kali ini, kami berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu," ungkapnya, Kamis 19 Oktober 2023.
Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar, masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP. Sebab penegakan peraturan ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
"Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664," imbaunya.