Jumat, 22 November 2024

Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Diberi Waktu 3 Hari Pindah ke Tempat Penampungan Sementara

Pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang diberi surat imbauan untuk pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), Kamis 26 Oktober 2023.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi, untuk segera pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).

Imbauan itu disampaikan melalui surat yang diberikan kepada pedagang, pada Kamis 26 Oktober 2023.

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti menyampaikan imbauan kepada pedagang pasar ini merupakan salah satu tahapan dalam melakukan pembangunan revitalisasi.

"Surat ini kami berikan mengingat Pasar Kutabumi akan dilakukan revitalisasi. Alhamdulillah tidak ada kejadian yang tidak kami inginkan, semua pedagang menerima surat yang kami berikan," ucapnya.

Finny mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari terhitung mulai dari tanggal 26 - 28 Oktober 2023 kepada para pedagang, untuk pindah ke TPPS secara mandiri, yang lokasinya tidak jauh dari pasar.

Menurut dia, revitalisasi Pasar Kutabumi bertujuan agar masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman.

Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.

“Pedagang yang sementara dipindahkan ke TPPS ini merupakan pedagang existing aktif yang sudah melakukan verifikasi dan perlu kami sampaikan tidak dipungut biaya sewa ataupun sejenisnya di TPPS ini," terang Finny.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Pasar Kutabumi Tangerang Pasar Tangerang Pasar Tradisional PD Pasar Niaga Kertaraharja Kabupaten Tangerang Pemkab Tangerang