TANGERANGNEWS.com-SY, 32, yang melarikan diri setelah menghajar sang istri siri pakai kayu balok di Kampung Bunar Pamungkas, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang akhirnya diringkus polisi.
SY ditangkap aparat Polsek Cisoka dan Satreskrim Polresta Tangerang saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol N Yusuf mengatakan SY ditangkap usai menganiaya SP, 25, istrinya sendiri, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Sudah ditangkap Senin 30 Oktober 2023, pelaku ini memang selalu berpindah-pindah tempat," katanya, Kamis, 2 November 2023.
Saat ini, kata Arief, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SY untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Karena korbannya mengalami luka berat seperti bocor dibagian kepala dan di bagian tubuh lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, istri siri di Kampung Bunar Pamungkas, RT02/02, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dianiayai suaminya menggunakan kayu balok hingga babak belur.
Penganiayan itu dilakukan lantaran sang suami merasa tersinggung ketika disuruh isrinya mencari kerja.
SY yang sudah tidak bekerja kerap ditawari temannya pekerjaan, namun selalu menolak. Hal itu membuat istrinya mengeluh karena ekonomi mereka sedang kekurangan.
Tak terima dinasehati, SY pun mengambil kayu balok yang ada di dekatnya dan memukuli SP hingga terkapar bersimbah darah, kemudian melarikan diri.