TANGERANGNEWS.com-Balita perempuan berusia empat tahun di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Tangerang menjadi korban penganiayaan dari ayah tirinya.
Pelaku berinisial H menganiaya anaknya dengan cara digigit di bagian badan hinga luka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman motif pelaku penganiaya anak sambung perempuannya itu.
Awalnya pihak Reskrim Polresta Tangerang mendapat kiriman video, yang memperlihatkan seorang anak usia empat tahun mengalami luka-luka bekas gigitan.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan identifikasi terkait korban, orang tuanya tempat tinggalnya.
Dari hasil identifikasi, ternyata korban yang berada dalam video tersebut merupakan anak dari seorang ibu berinisial ROS, warga Kecamatan Pasar Kemis.
ROS yang merupakan ibu korban, kemudian membuat laporan dugaan pidana pada Selasa, 7 November 2023 ke Polresta Tangerang.
"Sang ibu korban membuat laporan terhadap suaminya berinisial H, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya," katanya Arief, Kamis, 11 Oktober 2023.
Saat Arief menyebut saat ini pihaknya akan melakukan pemangilan para saksi dan ahli untuk mendapatkan titik terang.
Terduga pelaku terancam dengan Pasal 80 No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Arief juga menegaskan, untuk kondisi korban sudah membaik dan masih dirawat oleh ibunya. "Kita juga akan bekerja sama dengan DP3A. Sekarang si anak bersama ibunya," tandasnya.