TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 33 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terjaring razia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa 21 November 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, para pedagang tersebut dijaring karena berjualan di trotoar dan badan jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.
Hal itu dinilai melanggar Peraturan Daerah No 13/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
"Jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang, yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) pada hari Kamis,” ucap Agus Suryana.
Agus menandaskan dalam penindakan tersebut pihaknya membagi dua tim yang terbagi di beberapa titik di antaranya sepanjang Jalan Raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah TB Muh Waisulkurni mengatakan, penertiban ini juga sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.
Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tipiring oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP, pada Kamis 23 November 2023.
"Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB.