Jumat, 22 November 2024

Bikin Resah, 16 PMKS di Kabupaten Tangerang Dirazia Satpol PP

16 PMKS diangkut ke mobil Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa 30 April 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 16 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap berkeliaran di wilayah Kabupaten Tangerang dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

PMKS seperti pengemis, gelandangan hingga anak punk itu terjaring dalam kegiatan penertiban gangguan trantibumas di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.

"Ke-16 PMKS ini kami temukan di Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Balaraja dan Panongan," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Selasa 30 April 2024.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena keberadaan PMKS mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Petugas gabungan menelusuri beberapa toko seperti minimarket di sekitaran lampu merah. Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat para PMKS beroperasi.

"Dalam pelaksanaan kami juga mengamankan beberapa anak punk yang kerap membuat keresahan dengan aktivitas melakukan minta-minta di depan Minimarket. Terkadang mereka juga melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar," ucapnya.

Agus menjelaskan, pihaknya juga sudah beberapa kali menerima laporan dari warga atas keberadaan anak punk yang berada di lokasi tersebut.

"Belasan PMKS yang terjaring ini kami bawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial yang berada di wilayah Jayanti, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinsos Kabupaten Tangerang akan melakukan penertiban ini secara rutin di setiap bulan.

Hal ini guna menciptakan kondisi aman dan nyaman khususnya pada masyarakat Kabupaten Tangerang.

 

Tags Anak Jalanan Tangerang Anak Punk Tangerang Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Pengemis Tangerang Satpol PP Kabupaten Tangerang