TANGERANGNEWS.com-Toko jam tangan mewah di Ruko La Riviere, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang dirampok pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu, dijaga ketat oleh satpam setempat.
Pantauan TangerangNews, satpam PIK tersebut berjaga-jaga di lokasi ruko untuk menghalau para wartawan yang hendak meliput, Kamis 13 Juni 2024.
Komandan Regu (Danru) Satpam PIK 2 Ikbal meminta kepada wartawan untuk tidak meliput karena bagian dari prosedur pihak manajemen PIK 2.
Selain itu, berdasarkan keterangan pihak manajemen, pemilik toko tidak bersedia diwawancarai.
"Maaf untuk peliputan tidak bisa dilakukan, ini arahan dari pihak manajemen PIK. Kalau ada izin kemungkinan besar bisa untuk peliputan," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi perampokan terjadi di toko jam tangan Kawasan PIK 2. Pelaku yang beraksi menggunakan pisau itu menyekap pegawai toko dan menggasak 18 arloji mahal seharga kurang lebih Rp14 miliar.
Beberapa hari kemudian, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku utama berinisial HK dan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni MAH, DK, dan TFZ.