Untuk mendapatkan kembali haknya,nenek buta huruf ini nekat mengubur dirinya di dekat lahan yang akan dibangun pabrik tersebut. “Tanah itu milik ibu saya (almarhum Imi) yang diwariskan sejak 35 tahun lalu.Tapi, tanah itu sudah dikuasai orang lain.Padahal saya belum pernah menjualnya kepada siapa pun,”kata Naisah seraya bersiap masuk ke lubang yang sudah dipersiapkan untuk menguburnya.
Sudah empat tahun,tepatnya sejak 2007,Naisah gigih berjuang untuk mencari kepastian. Sejak itu hampir setiap hari Naisah yang tinggal di Desa Tegal Angus,Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang,yang berjarak sekitar 5 km dari tanah miliknya, datang ke lokasi melihat gudang yang berada di atas lahannya.
Ketidakjelasan kasus tersebut dibenarkan Uun Masyuni,mantan Lurah Salembaran Jaya.Dia menuturkan, setahun lalu dirinya pernah mendampingi Naisah ke Polresta Metro Kabupaten Tangerang untuk melaporkan kasus penyerobotan tanah tersebut.Namun,hingga kini belum ada tindak lanjut.
Ambeng,mantan Lurah Salembaran periode 1978- 1988,menuturkan,sekitar tahun 1983,dirinya mengaku pernah menandatangani penjualan lahan tersebut yang dilakukan Halimi,salah satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Salembaran kepada Lee Darmawan. “Waktu itu saya dipanggil untuk datang ke Kantor Kecamatan Kosambi.
Di sana sudah ada beberapa orang saksi dan Pak Camat Murwata (sekarang sudah pensiun dan meninggal) meminta agar saya menandatangani proses jual beli tersebut.Karena hanya saya yang belum tanda tangan, akhirnya saya tanda tangani. Tidak tahunya belakangan ternyata bu Naisah tidak pernah menjualnya,”katanya. Lalu pada 2007,tanah tersebut dibangun gudang sehingga Naisah kaget karena selama ini dirinya merasa tidak pernah menjual lahannya itu kepada siapa pun.
Namun,upaya mencari keadilan yang selalu ia lakukan selalu kandas dan tidak berlanjut. “Mudah-mudahan ada orang yang mau membantu Naisah dan saya siap menjadi saksinya, ”ungkap Ambeng. Lalu,sampai kapan Naisah bisa memperoleh kepastian? Belum ada yang bisa menjamin
|