Sabtu, 23 November 2024

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 12 Agustus 2024 dan Sepekan Ke Depan, Tersedia di Dua Lokasi

Ilustrasi pelayanan SIM.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Untuk warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia pada Senin, 12 Agustus 2024.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor Satpas yang mungkin jaraknya lebih jauh.

Pada Senin, 12 Agustus 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.

Untuk menggunakan layanan ini, warga perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli yang masih berlaku dan ingin diperpanjang.

Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat dari dokter untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat fisik dan hasil tes psikologi saat memperpanjang SIM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,-, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000,-. Pembayaran dilakukan di lokasi setelah semua dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sepekan ke Depan:

Proses perpanjangan SIM biasanya meliputi pengisian formulir di tempat, penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas, pengambilan foto dan sidik jari, serta pembayaran. Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Disarankan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan memastikan semua dokumen sudah lengkap.

Tags Pembuatan SIM Perpanjang SIM Satlantas Polresta Tangerang Sertifikat SIM Surat Izin Mengemudi