Jumat, 22 November 2024

450 Penderita Gangguan Mental di Kabupaten Tangerang Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Ilustrasi pemilih disabilitas.(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang mencatat jumlah data pemilih disabilitas untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tangerang mencapai 3.186 orang.

"Untuk pemilih disabilitas tahun ini ada peningkatan dari pada tahun kemarin di 2019, kalau tahun ini pemilih penyandang disabilitas di Kab Tangerang ada 3.186," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Endi R Biaro, Rabu 21 Agustus 2024.

Adapun rinciannya pemilih disabilitas fisik berjumlah 1.440 orang, pemilih disabilitas intelektual berjumlah 191 orang, termasuk pemilih disabilitas mental yang berjumlah 450 orang.

Selain itu, pemilih disabilitas wicara berjumlah 510 orang, pemilih disabilitas tuna rungu berjumlah 142 orang dan pemilih disabilitas tuna netra 453 orang.

"Penyandang disabilitas mental seperti split personality, halusinasi, delusi, skizoprenia yaitu orang yang kadang memori sadar dan kadang tidak, tetap punya hak pilih," kata Endi.

Dari ratusan pemilih disabilitas mental ini telah masuk klasifikasi dalam memberikan hak suaranya dalam Pilkada serentak tahun ini, sebagaimana tertuang dalam aturan KPU RI.

KPU memastikan akan memberikan perhatian khusus kepada warga berkebutuhan khusus yang memiliki hak pilih agar dapat mencoblos.

Endi menambahkan, saat KPU melakukan sosialisasi, para pemilih disabilitas cukup antusias. Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik agar para disabilitas dalam memanfaatkan hak suaranya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Disabilitas Disabilitas Tangerang Kesehatan Mental KPU Kabupaten Tangerang Pemilih Disabilitas Pilbup Tangerang 2024 Pilkada Kabupaten Tangerang 2024