Sabtu, 23 November 2024

Klarifikasi Ketua RW Soal Polemik Warga Klaster Karelia Gading Serpong

Didik Sumbodo, Ketua RW 029, Klaster Karelia, Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat 30 Agustus 2024.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Rukun Warga (RW) mengklarifikasi terkait polemik yang terjadi dengan warga di Klaster Karelia, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, hingga berbuntut ramai di media massa. 

Ketua RW 029 Didik Sumbodo membantah soal isu pengelolaan Iuran Pengelolaan dan Keamanan Lingkungan (IPKL) yang tidak transparan.

Padahal, selama ini seluruh penerimaan dan pengeluaran tiap bulan sudah dilaporkan, serta diaudit akuntan publik.

"Laporan keuangan selalu kami share ke group WhatsApp warga, tapi isu transparansi IPKL terus bergulir," katanya, ketika ditemui TangerangNews, Jumat 30 Agustus 2024.

Kemudian, terkait tudingan dirinya melakukan pergantian satpam secara diam-diam. Ia bercerita, sebelumnya pada 29 Juni 2024, Paguyuban Warga menggambil alih secara paksa seluruh satpam RW dan mengganti dengan satpam bawaan mereka.

Lalu, pada 3 Juli 2024, terjadi komplain dari dua warga yang menjadi korban pencurian sepeda, hingga menuntut ganti rugi kepada satpam. 

"Padahal sebelumnya belum pernah terjadi pencurian di sini. Maka dari itu, kami pihak RW mengganti dengan satpam yang lebih baik lagi," ujar Didik.

Didik juga membantah tuduhan warga telah mengintimidasi mereka dengan preman. Ketika itu, pihak RW mencoba merealisasikan kesepakatan hasil mediasi dengan warga yang ditengahi Kapolsek Pagedangan, dimana keamanan dikembalikan kepada tupoksi RW.

"Namun pihak paguyuban menolak mediasi tersebut, dengan membawa beberapa anggota paguyuban untuk demo. Untuk menjaga suasana tetap kondusif, RW menghindar dan mengupayakan mediasi via pemerintah," jelasnya.

Terkait warga yang menggugat pihak RT/RW dan Lurah Medang secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Didik membenarkan hal tersebut.

"Ini semua digugat termasuk lurah, perkaranya katanya tidak transparan. Ditambah ketua RT/RW dituduh semena-mena. Maka dari itu, kita tidak bisa melakukan mediasi karena sudah digugat," ucapnya.

Didik mengaku bingung dengan sikap warga. Sebab, dahulu ketika pengembang hendak menyerahkan pengelolaan klaster secara mandiri kepada warga, tidak ada satupun yang mau dipilih menjadi ketua RT/RW.

"Sebelum saya jadi RW, warga sudah ditawarkan untuk menjadi ketua RT/RW, Tapi saat kami sekarang sudah jadi ketua RW malah didemo," tukasnya.

Demi menciptakan suasana kondusif kembali di Klaster Karelia, Didik telah mengirim surat kepada Camat Pagedangan agar dapat memfasilitasi mediasi lanjutan bersama-sama tiga pilar.

"Kita ingin mediasi lanjutan dengan melibatkan Camat, Kapolsek dan Danramil Pagedangan. Sebagaimana mediasi awal yang difasilitasi Kapolsek," katanya.

Sementara hasil mediasi awal yang difasilitasi Kapolsek Pagedangan, per 1 September 2024 pengelolaan Klaster Karelia dijalankan oleh pihak ketiga, di mana RW maupun paguyuban ataupun pihak kelompok warga dibebaskan dari pengelolaan mandiri. 

"Kami sebagai ketua RW/RT kembali kepada tupoksi, warga klaster tidak disibukkan dengan urusan pengelolaan. Niat baik semua pihak membuka jalan membangun kembali kluster Karelia menjadi lebih aman, nyaman, indah, guyub dan harmonis warganya," tutup Didik.

Tags Aksi Warga Tangerang Berita Kabupaten Tangerang Gading Serpong Kabupaten Tangerang Kecamatan Pagedangan