Kamis, 21 November 2024

Ada Maulid Nabi, Sat Lantas Liburkan Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi pelayanan SIM.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tangerang akan diliburkan pada Senin, 16 September 2024, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Informasi tersebut diumumkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Tangerang melalui akun media sosial resminya.

"Pelayanan Satpas libur," tulis akun @satlantastangkab dikutip Senin, 16 September 2024.

Libur pelayanan SIM ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional. 

Adapun bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada keesokan harinya, yaitu Selasa, 17 September 2024.

Bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang pada tanggal yang telah diberikan, harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. 

Pengumuman ini juga disertai imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpanjangan SIM pada hari-hari kerja lainnya.

Jika tidak diliburkan, layanan SIM keliling pada Senin biasanya dijadwalkan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pos Pol Kutabumi.

Berikut rincian jadwal SIM keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan.

Senin

- Lobi Timur Mall Ciputra, 07.00 - 15.00 WIB

- Pos Pol Kutabumi, 07.00 - 15.00 WIB

Selasa

- Lobi Timur Mall Ciputra, 07.00 - 15.00 WIB

- Pos Pol Kutabumi, 07.00 - 15.00 WIB

Rabu 

- Pos Pol Telaga Bestari, 07.00 - 15.00 WIB

- Lobi Timur Mall Ciputra, 07.00 - 15.00 WIB

Kamis

- Pos Pol Telaga Bestari, 07.00 - 15.00 WIB

- Lobi Timur Mall Ciputra, 07.00 - 15.00 WIB

Jumat 

- Nizaro Square Kids Villa Balaraja, 07.00 - 15.00 WIB

- Mitra 10 Bitung Jaya, 07.00 - 10.00 WIB

- Ramayana Cikupa, 10.00 - 15.00 WIB

Sabtu

- Pos Pol Telaga Bestari, 07.00 - 15.00 WIB

- Pasar Puri Samsat Ps. Kemis, 07.00 - 15.00 WIB

Tags Jadwal SIM Keliling Pembuatan SIM Perpanjang SIM Satlantas Polresta Tangerang SIM Keliling Surat Izin Mengemudi