Senin, 23 September 2024

Cetak E-KTP Kabupaten Tangerang Bisa di Kantor Kecamatan Mulai 2025

Ilustrasi E-KTP.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Mulai tahun 2025, masyarakat Kabupaten Tangerang akan lebih mudah mencetak e-KTP. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tengah mewacanakan pencetakan e-KTP secara mandiri di setiap kantor kecamatan.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Hertadi mengatakan, target ini bisa saja tercapai dengan syarat terpenuhinya kebutuhan blanko dan printer khusus e-KTP di setiap kecamatan.

"Namun kendalanya, pertama di SDM, kedua printer KTP-nya yang masih kurang. Kita kan ada 29 kecamatan," jelas Hedi.

Jika target distribusi printer e-KTP ke seluruh kecamatan belum bisa terealisasi pada 2025, Hedi mengungkapkan akan ada solusi alternatif berupa pembentukan lokus pencetakan di kecamatan-kecamatan tertentu. 

Lokus ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang berada jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab).

"Agar masyarakat tidak terlalu jauh ke Puspemkab. Misalnya, satu lokus terdiri dari 5 atau 6 kecamatan," tambahnya.

Terkait dengan permohonan pembuatan e-KTP, Hedi menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengajuan, namun terkadang tidak semua permintaan bisa dipenuhi karena terbatasnya jumlah blanko yang tersedia.

"Biasanya kita mengajukan, 10.000 blanko, dikirimnya 6.000," ujarnya.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang, terutama dalam hal pencetakan e-KTP, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan karena jarak atau keterbatasan fasilitas.

Tags Dinas Kenpendudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tangerang Kabupaten Tangerang KTP KTP Digital KTP Tangerang Layanan KTP Tangerang Pemkab Tangerang