Kamis, 10 Oktober 2024

Segini Dana Awal Biaya Kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang di Pilkada 2024, Ada yang Rp1 M

Ilustrasi Pilkada(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 981/PL.02.4-Pu/3603/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LADK Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Tangerang tahun 2024 sebagaimana terlampir," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar dikutip Senin, 30 September 2024.

Menurut data yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, terdapat tiga pasangan calon yang telah menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Dari ketiga pasangan tersebut, pasangan Mad Romli dan Irvansyah Asmat mencatatkan jumlah dana kampanye paling besar, yakni mencapai Rp 1 miliar. 

Disusul pasangan Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah melaporkan saldo awal sebesar Rp 500 juta. 

Adapun psangan ketiga, Zulkarnain dan Lerru Yustira, berada jauh di bawah dua pasangan lainnya dengan saldo awal sebesar Rp 1 juta. 

Berikut rincian LADK Paslon Bupati-Wakil Bupati Tangerang dalam Pilkada 2024.

1. Mad Romli – Irvansyah Asmat

Saldo Awal: Rp 1.000.000.000

Waktu Pelaporan: 23:46 WIB

Pengeluaran: -

2. Moch. Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah

Saldo Awal: Rp 500.000.000

Waktu Pelaporan: 23:47 WIB 

Pengeluaran: -

3. Zulkarnain – Lerru Yustira

Saldo Awal: Rp 1.000.000

Waktu Pelaporan: 23:30 WIB

Pengeluaran: -

Untuk diketahui, laporan awal dana kampanye ini merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan dan strategi masing-masing pasangan calon dalam menghadapi Pilkada. 

Namun, lebih dari sekadar jumlah dana, yang akan menjadi perhatian publik adalah bagaimana dana tersebut digunakan, sehingga diperlukan traansparansi dan akuntabilitas agar memastikan bahwa dana kampanye digunakan untuk kepentingan yang sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Tags Alat Peraga Kampanye Dana Kampanye Partai Politik Kampanye Kampanye Pilkada 2024 Laporan Awal Dana Kampanye Provinsi Banten Pilbup Tangerang 2024 Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Pilkada Serentak 2024 Pilkada Tangerang Saldo Dana