Jumat, 22 November 2024

Sopir Truk Tabrak Pasutri hingga Tewas di Tigaraksa Tangerang Jadi Tersangka

Sopir truk jadi tersangka akibat menabrak pemotor yang menewaskan pasutri di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin 21 Oktober 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Supir truk berinisial OS, 26, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Raya Syech Nawawi, Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan supir, saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Riska Tri Arditia, Senin, 21 Oktober 2024.

Riska menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH, 46, bersama istrinya, OM, 36 dan anaknya, melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa. 

Dari arah yang sama, dump truk yang dikendarai oleh tersangka OS melintas dan berbelok ke kiri arah ke Kadu Agung, sehingga terjadi benturan atau tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.

"Pengendara motor dan boncengannya (istri) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka dibagian tubuhnya. Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat," ungkapnya. 

Masih dikatakan Riska, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," imbuhnya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa Kecelakaan Tangerang Korban Kecelakaan Pemotor Tangerang Tewas Terlindas Truk