TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif bagi sejumlah sektor bisnis.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu "Hello September" serta "Oktober Sakti" yang sudah diterapkan.
"Relaksasi ini diperuntukkan bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman," ujarnya, Selasa, 05 November 2024.
Program ini merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak, agar tetap bisa membayar pajak. Selain itu juga dalam upaya mengoptimalisasikan kembali pajak daerah.
"Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," ungkap Budhi.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut, demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD.
"Pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutur Budhi.