Minggu, 24 November 2024

Pemberhentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang Raya diperpanjang selama 3 hari tanggal 12-14 November 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah sepakat memberhentikan aktivitas kendaraan tambang pada 8-11 November 2024, pasca kecelakaan lalu lintas yang memicu kericuhan massa di Teluknaga, Kamis 7 November 2024, kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan perpanjangan waktu selama 3 hari ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar antara tiga pemda di Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Senin 11 November 2024.

"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Zain, Selasa 12 November 2024.

Pertimbangan lainnya, menurut Zain, masih ditemukan banyak truk yang melanggar ketentuan sejak berlakunya pemberhentian aktivitas kendaraan berat selama 3 hari kemarin. 

"Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.

Adapun kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022, serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan KIR. 

"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar. Kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi, dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" kata Zain. 

Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

Perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR.

Lalu, perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan, agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet.

"Sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepannya," ujar Zain.

Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan tersebut. Ke depan pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes, melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan.

Tags Berita Kota Tangerang Jam Operasional Truk Kota Tangerang Polres Metro Tangerang Truk Langgar Jam Operasional Tangerang Truk Tangerang