Kamis, 26 Desember 2024

Natal dan Tahun Baru, Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Diliburkan

Ilustrasi pelayanan SIM.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Polresta Tangerang melalui Satlantas Kabupaten Tangerang menginformasikan jadwal libur pelayanan SIM dalam rangka perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sesuai pengumuman resmi, layanan SIM, termasuk SIM Keliling, akan diliburkan pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.  

"Ini dalam rangka libur Nasional dan cuti bersama hari raya natal 2024 dan tahun baru 2025," tulis akun resmi Satlantas Kabupaten Tangerang, @satlantastngkab.

Mekanisme Perpanjangan SIM  

Adapun bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal libur tersebut, Satlantas Kabupaten Tangerang memberikan solusi dengan memperpanjang masa pelayanan. 

Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada periode 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Mekanisme ini berlaku untuk mengakomodasi pemegang SIM yang tidak dapat memperpanjang SIM tepat waktu.  

Namun, apabila pemegang SIM tidak memperpanjang masa berlaku dalam periode yang telah ditentukan, maka mereka harus melakukan proses penerbitan SIM baru. Hal ini diatur sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keabsahan dokumen pengemudi.  

Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mencatat jadwal libur tersebut dan segera memanfaatkan periode perpanjangan yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari risiko keharusan mengajukan SIM baru akibat kelalaian.  

Tags Jadwal SIM Keliling Pembuatan SIM Perpanjang SIM Satlantas Polresta Tangerang SIM Keliling Surat Izin Mengemudi