TANGERANGNEWS.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.
Salah satu yang diperiksa yakni Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Polri menegaskan Kadis Kohod masih berstatus saksi meski kediamannya dilakukan penggeledahan pada Senin 10 Februari 2025, tadi malam.
“Sebagai saksi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 11 Februari 2025.
Penggeledahan sendiri dilakukan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tadi malam. Namun saat digeledah, Arsin tidak berada di lokasi.
Trunoyudo menambahkan dalam kasus ini pemeriksaan masih kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
“Maka, saat ini juga tentunya di-support scientifict crime investigation melalui laboratorium forensik Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyebut dari pemeriksaan, penyidik juga mendapatkan modus operandi yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut.
"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.