Sabtu, 26 April 2025

Jasad Driver Taksi Online Korban Perampokan Sadis Dibuang ke Kali Teluknaga

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap identitas Driver Taksi Online yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Korban diketahui berinisial MR, 35, warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi di lapangan.

Ia dibunuh oleh dua pelaku berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Kemudian jasad MR dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Kita telah menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang, kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.

Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR dieksekusi," ungkap Kapolres.

Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Metro Tangerang ditawari mobil bekas merk Toyota Calya Nopol B-1227-DZO oleh salah satu pelaku, IT.

Namun petugas merasa curiga karena mobil tersebut tanpa kelengkapan surat-surat.

Kemudian, petugas mendatangi lokasi transaksi untuk mengecek kondisi mobil di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 24 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Kecurigaan semakin kuat ketika ditemukan bekas bercak darah pada jok mobil dan bagasi. Stiker taksi online nampak terlihat baru saja dicopot.

Akhirnya, petugas berkoordinasi dengan unit Resmob dan langsung menangkap kedua pelaku.

Guna mengungkap cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat AKBP Dicky Pertofan segera berkoordinasi dengan operator aplikasi gocar, untuk memastikan korban MR merupakan driver taksi online yang dipesan oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Kapolres.

Tags