TANGERANG-Ratuasan karyawan PT Golden Tatex Indonesia melakukan mogok kerja di depan perusahan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 14,5, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sejak dua hari terakhir.
Aski tersebut dilakukan karena pihak perusahaan yang memproduksi benang ini berlaku sewenang-wenang dengan memutus kontrak kerja buruh secara sepihak tiap kali menjelang lebaran.
Penanggung jawab Aksi Slamet Riyadi mengatakan, pemutusan kontrak kerja sepihak ini berkali-kali dilakukan perusahaan sejak 6 tahun lalu, dengan alasan tidak ada order. Kemudian karyawan kembali dipekerjakan setelah lebaran dan harus melamar seperti biasa. "Ini jelas pelanggaran yang dilakukan pihak poerusahaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan kontrak," ujar Slamet.
Menurutnya, saat ini, dari total 460 orang tenaga kontrak, hanya ada 51 orang yang bertahan. Sementara yang lainnya sudah menyerah dan mengikuti aturan perusahaan dengan menerima uang pengason satu kali gaji. "Ini jelas penindasan, masa kontrak sampai ada yang masa
kerjanya 9 tahun, setiap jelang lebaran mereka harus nerima PHK,"
terangnya.
Sementara saat ini pabrik hanya beroperasi dengan menggunakan 170 orang karyawan tetap. "Malam tadi kami sempat didatangi preman bayaran, tidah hanya adu mulut antar buruh dan preman, bahkan saling baku hantam, beruntung jumlah kami yang banyak dapat mengusir preman yang mau membuka pintu gerbang dengan alasan akan mengimpor barang,"
tuturnya. Hinggga saat ini manajer personalia PT Golden Tatek hingga
saat ini belum dapat dikonfirmasi.
(RAZ)
Tags