TANGERANG-Polres Kabupaten Tangerang berhasil membekuk 22 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil giat kasus selama bulan September 2011. Dari penangkapan tersebut, Polres menyita barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor dan 1 mobil.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, para tersangka ini tergabung dari beberapa komplotan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. "Ada 22 pelaku yang berhasil dibekuk. Pelaku rata-rata telah mencuri motor lebih dari lima kali. Beberapa diantaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus yang sama," terangnya.
Shinto menambahkan, para tersangka itu biasa menjalankan aksi pencuriannya di ruko, warnet, Alfa Mart dan toko-toko kecil. "Selain itu juga para pelaku kerap mengincar pasangan yang sedang pacaran di tempat gelap. Mereka tidak segan-segan melukai korban. Titik-titik yang paling rawan kasus curanmor ini adalah Kecamatan Pasar Kemis, Serpong dan Kepala Dua," ungkapnya.
Menurut Shinto, bagi warga yang merasa kehilangan motornya dapat memeriksa keberadaan motornya ke Polres Kabupaten Tangerang dan mengambilnya dengan menyertakan surat-surat kendaraan bermotornya. “Semua baran bukti ada nomor polisi dan nomor mesinnya, tinggal dicocokkan. Pengambilan tidak dipungut biaya,” tandasnya.(RAZ)
Tags