TANGERANG-Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (31/10), menyurati kembali PT Power Steel Indonesia (PSI), pabrik peleburan besi, yang berada di komplek industri, Millenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Itu adalah surat peringatan ke-3 kalinya yang dilayangkan Satpol PP ke PT Power Steel . Jika surat ketiga itu tetap diabaikan Satpol PP Kabupaten Tangerang berjanji akan memberhentikan produksi pabrik tersebut.
"Ini sebagai tindak lanjut perintah Bupati Tangerang, yang memerintahkan agar menutup sementara pabrik tersebut," ucap Desi Herawaty, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Dasar perintah penutupan
itu kata Desi, atas perintah Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, yang mendapat rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), bahwa aktikvitas PT PSI menimbulkan polusi B3 (Beracun, Berasap, Berbau). "Jadi polusi B3 yang ditimbulkan pabrik itu sudah di atas ambang batas yang ditetapkan BLHD," ucapnya.
Menurut Desi, pihaknya sudah dua kali menyurati PT PSI, yakni Surat Peringatan I pada tanggal 18 Oktober, lalu disusul Surat Peringatan II, 25 Oktober. Namun kedua surat peringatan tersebut tidak digubris oleh PT PSI, hingga akhirnya Satpol PP Kabupaten Tangerang, melayangkan Surat Peringatan III, 31 Oktober.
"Melalui surat peringatan itu kami beri waktu tiga hari ke depan untuk memperbaiki. Jadi, jika sampai Kamis tidak ada perbaikan, maka Jumat terpaksa kami eksekusi, supaya tidak ada kegiatan produksi dulu," ucap Desi.
Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sendiri kata Desi, sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi seperti keributan. "Tapi kami harap proses eksekusi nanti bisa berjalan lancar, tanpa ada keributan," ucapnya.
Sementara itu, Agus Santoso Tamun, Direktur Utama PT PSI, yang dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya sudah merespon surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Mereka saja yang tidak paham, kami sudah merespon kok semua surat peringatan mereka, bahwa kami saat ini sedang berupaya memperbaiki cerobong asap yang ada," ucapnya. (DRA)
Tags