Selasa, 22 April 2025

Edarkan Video Mesum, RD Jadi Tersangka

Pasangan mesum.(tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Polres Metro Kabupaten Tangerang telah menetapkan RD sebagai tersangka dalam rekaman video yang berisi dirinya dengan teman sekelasnya NA.
 
Namun, kenapa hanya RD yang menjadi tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga hal itu berkenaan karena yang menjadi korban eksploitasi adalah NA.
 
“RD dijadikan tersangka karena jika dilihat dari videonya, pelajar cewek (NA) yang dieksploitasi secara seksual NA,” ujar Shinto, Sabtu (7/01/2012).
 
Meski begitu, kata Shinto, pelajar kelas 2 SMU di Kecamaran Rajeg, Kabupaten Tangerang itu tidak ditahan karena masih dibawah umur. “Kita tidak tahan karena tersangka masih dibawah umur, yakni 16 tahun. Tersangka dititipkan kepada orangtua dengan jaminan. Tapi, meski tidak ditahan, penanganan kasus tetap berlanjut,” katanya.
 
Seperti diketahui, RD telah dijhadikan tersangka dengan dikenakan UU no 82 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu dilatari oleh  beredarnya adegan ciuman antara dua pelajar SMU tersebut. NA kini dikabarkan shock dan harus menanggung malu akibat perbuatannya tersebut.

Shinto menuturkan, adegan ciuman itu sengaja direkam pada Desember lalu. Keduanya sudah janjian untuk melakukan adegan ciuman itu di ruang kelas.

Aksi ciuman itu direkam RD di telepon seluler selama 5 menit. Nah, kemudian adegan itu, entah bagaimana tersebar ke sejumlah kawan-kawannya. Kemudian keluarga NA, tidak terima atas video yang tersebar itu dan melaporkan ke polisi.(DRA)
 

Tags