TANGERANG-Polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menangani kasus rekaman video mesum pelajar kelas 2 SMU di Kecamaran Rajeg, Kabupaten Tangerang, antara RD dan NA. Pasalnya RD yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dibawah umur, yakni 16 tahun.
“Kita berkonsultasi dengan Bapas untuk mengetahui prosedural penanganan kasus ini dan menganalisa dampak-dampak yang akan terjadi terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kampol Shinto Silitonga, Senin (9/1).
Shinto menjelaskan, dalam video tersebut RD dianggap melakukan pencabulan terhadap NA sehingga dijerat Pasal 82 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” katanya.
Shinto memasikan tidak akan menghentikan kasus RD meski masih dibawah umur. “Pemberkasan tidak akan dihentikan. Kami akan cepat tangani,” katanya.
Dalam video tersebut, kata Shinto, pelaku yang merekam adalah RD sendiri dengan menggunakan HP milik NA pada Desember lalu. Kini, Video tersebebar ke rekan sekolahnya. “Hal ini membuat NA shock,” katanya.(RAZ)
Tags