Selasa, 22 April 2025

Proyek Kota Baru Pantura Telan Rp 20 Triliun

Pantai Tanjung Pasir. Pada liburan lebaran ini pantai itu membludak ramai.(tangerangnews / dira)

TANGERANG – Setelah cukup lama tenggelam, wacana reklamasi Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang kembali mengemuka. Kali ini dilontarkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin.
 
“Betul, wacana reklamasi ini akan tetap dilanjutkan,” kata Akip, kepada wartawan.
 
Dalam rencana reklamasi itu, jelas Akip, akan dibangun sembilan pulau dengan luas total 9.000 hektar. Sedangkan total investasi yang dibutuhkan untuk proyek kota baru Pantura ini menelan anggaran Rp 20 triliun.

Wacana pembangunan kota baru Pantura sudah mengelinding sejak beberapa tahun silam. Bahkan dari informasi yang beredar, pembangunan tahap pertama bakal dilakukan, meski belum pasti di bulan berapa. Nantinya total lahan 9.000 hektar tersebut akan dibagi sembilan, dengan luas pulau berbeda-beda. Luas pulau masing-masing 1.000 hektar hingga 1.500 hektar. Peruntukannya, sebagai pelabuhan, pemukiman, lokasi wisata hingga pergudangan.

Reklamasi ini sendiri terang Akip sudah mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2006, Perpres 54 tahun 2008 dan sudah masuk dalam RTRW Kabupaten Tangerang.

Menurut Akip, Reklamasi ini akan dilakukan disepanjang 50 Km bibir pantai dari daerah Dadap, Kecamatan Kosambi hingga Kecamatan Mauk. Sembilan pulau tersebut nantinya berjarak sekitar 200 meter – 500 meter dari bibir pantai. Dengan begitu, lokasi hutan mangroove tidak akan terganggu sehingga tidak mengakibatkan ekosistem sekitar rusak. Selain itu, kata Akip akan ada
tim khusus yang dibentuk untuk menjaga dan melakukan pengawasan dalam pembangunan infratruktur.

“Kami juga akan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan pulau-pulau ini bagian dari menjaga abrasi pantai,” katanya.

Rencananya, pembangunan pulau baru tersebut bakal menggunakan sistem folder. Kedalaman laut yang akan direklamasi rata-rata sedalam delapan meter. Sedangkan pengembangnya, kata Akip bakal disponsori oleh konsorsium.

Untuk status kepemilikan pulau-pulau tersebut nantinya Pemda sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan para pengusaha yang ambil bagian mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan soal besaran presentase keuntungan akan dibicarakan lebih lanjut. (DRA)
Tags