TANGERANG-Sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Direktur PT Power Steel Mandiri Agus Santoso Tamun kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (13/3/2012), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, Agus Santoso mengaku tidak mengetahui terkait pencemaran udara akibat asap yang berasal dari tungku peleburan baja di pabrik tersebut. “Saya tidak tahu. Saya masuk kantor jam 9-10 pagi. Tapi tidak pernah melihat asap hitam,” katanya kepada Ketua Majelis Hakim I Made Suparta.
Sedangkan terkait adanya surat teguran dari BPLH Kabupaten Tangerang sebanyak tiga kali sejak tahun 2010, ia sendiri baru mengetahuinya pada 17 Maret 2011. “Saya tidak pernah diberitahu soal itu. Sebelumnya tidak pernah ada tembusan ke saya,” ungkapnya Agus.
Namun ia membantah telah melakukan pembiaran. Menurutnya, sesuai prosedur perusahaan, selalu dilakukan penyempurnaan tungku. “Saya tidak tahu teknisnya. Tapi penggantian tungku itu sudah tiga kali dilakukan,” katanya.
Agus menjelaskan, terkait teknis penggantian tungku, itu dilakukan oleh mantan Direktur PT Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono. “Kalau teknis di lapangan itu yang tau pak Harry. Saya cuma mengerjakan dokumen impor barang,” pungkasnya.
Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutan siding pada Kamis (22/3/2012) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. “Sidang dilanjutkan pekan depan. Kuasa hukuma akan menghadirkan tiga orang saksi,” katanya.
Seperti diketahui JPU Sukamto mendakwa Agus Santoso dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf B UU No,32 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(RAZ)
Tags