TANGERANG-Polres Kabupaten Tangerang menangkap MY dan AZ, karena kedapatan membawa 100 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam empat buah jerigen. BBM bersubsidi tersebut disalahgunakan kedua pelaku sebagai bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider salah satu perusahaan telekomunikasi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga, MY dan AZ ditangkap petugas saat menggelar operasi di Jalan Raya Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH),Lippo Karawaci, 10 Maret 2012. “Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B-1917-TKR, untuk mengangkut empat jirigen yang bersisi 100 liter BBM bersubsidi berupa solar,” katanya, Jumat (16/3).
Menurut keterangan para tersangka, BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka MY merupakan petugas SPBU tersebut. Sementara tersangka AZ karyawan dari perusahaan telekomunikasi. “BBM akan digunakan untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider,” tambah Shinto.
Shinto menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 55 UU no 22/2001 tentang Migas karena menyalahgunakan BBM yang besubsidi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Menurut ketentuan, industri tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, namun tersangka menyalahgunakannya,” katanya.(RAZ)
Tags