Selasa, 22 April 2025

BSD Diduga Rampas Tanah Pejuang 45

BSD.(tangerangnews / dira)


TANGERANG
-Tudingan miring kembali ditujukan kepada pengembang perumahan BSD. Kali ini tanah milik pejuang kemerdekaan 1945 -1946 di Desa Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, seluas 26,6 hektar diserobot. 

"Tanah ini milik 280 pejuang veteran 1945, dan sekarang tinggal 25 orang dari peristiwa Lengkong, Serpong, yang bertahan di Pagedangan," ucap Sukanta, veteran pejuang peristiwa Lengkong 1946, Rabu (21/3).

Menurut kakek berusia 90 tahun itu, lahan yang masih kosong di Desa Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sudah dimiliki oleh pejuang 45 sejak 65 tahun lalu atau sekitar tahun 1946. Lahan itu menjadi saksi perjuangan mereka, yang bersama tentara sekutu merebut kekuasaan dari tentara Jepang. 

Namun kini, kata Sukanta, pihaknya terkejut bahwa ternyata tanah itu dikuasai oleh pengembang BSD. "Sebelum ada BSD, tanah itu sudah menjadi milik Pejuang 45. Kami sangat menyayangkan sikap dari pengembang itu yang tidak menghargai perjuangan para pahlawan," ucapnya.

Menurut Ika Jakaria, kuasa hukum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), tanah seluas 26,6 hektar sejatinya milik almarhum Ong Kim Tjeng. Lahan di Desa Kulon, Pagedangan itu kemudian dihibahkan kepada para pejuang LVRI Lengkong pada 12 Juni 1946. 

Namun tanah didiamkan saja sampai kemudian pengembang BSD mengambil alih dan mengklaim memiliki sertifikat tanah itu sejak 1985. Kini, di atas lahan kosong milik veteran itu akan dibangun perumahan mewah. "Veteran tidak pernah menjualnya. Ada oknum yang bermain dan menjual tanah itu kepada BSD," ucapnya.

Menurut Ika, total lahan yang dihibahkan sekitar 157,5 hektar kepada pejuang 45. Tanah itu tersebar di wilayah Serpong dan Pagedangan. Kini lahan yang tersisa sekitar 26,6 hektar. Sebagian lahan itu telah dikuasai BSD dan telah dibangun perumahan mewah. 

"Padahal Menpan dan BPN telah memutuskan bahwa tanah itu milik LVRI. Meski kami hanya memiliki girik atas kepemilikan lahan itu," ucap Ika.

Cucu almarhum Ong Kim Tjeng mengatakan, kakeknya memang memiliki lahan yang cukup luas di Pagedangan, sekitar 157,5 hektar diberikan kepada para pejuang 45. Hibah itu sebagai bentuk penghargaan almarhum Ong Kim Tjeng kepada pejuang 45 dalam peristiwa Lengkong tahun 1946 saat mengusir tentara Jepang. 

"Tentu kami sebagai keluarga besar Ong Kim Tjeng kaget. Tanah pejuang 45 diambil BSD," ucapnya, yang minta namanya dirahasiakan.

Sementara itu, Sahat Sihombing, kuasa hukum BSD, menyatakan pihaknya secara sah telah membeli lahan itu sejak tahun 1985, dan telah disertifikatkan melalui BPN Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) untuk melakukan pembangunan perumahan di atas lahan Desa Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang itu.

"Kami sudah membeli lahan itu dan punya sertifikat tanah dari BPN. Kalau mereka tidak terima silahkan diajukan ke pengadilan saja," ucapnya.(DRA)

Tags