TANGERANG-Tindakan HP (56) tergolong biadab. Betapa tidak, warga Perum Regency, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu, tega memperkosa anak tirinya, sebut saja Bunga (18). Perkosaan itu telah berlangsung bertahun-tahun, sejak Bunga kelas 6 SD. Kini HP meringkuk di jeruji besi Polsek Cisoka setelah dilaporkan istrinya, PN, 50, pada Minggu (15/4/2012).
Menurut Kapolsek Cisoka AKP Afroni, perkosaan tersebut pertama kali terjadi ketika Bunga berumur 10 tahun atau kelas 6 SD, hingga sekarang. Tersangka HP kerap memaksa Bunga untuk melayani nafsunya.
"Korban dipaksa dengan cara dicekik atau dipukul oleh tersangka. Ia juga menganca akan membunuh korban kalau mengadu. Karena takut, akhirnya korban diam saja," kata Kapolsek, Senin (16/4/2012).
Kapolsek menambahkan, peristiwa tersebut akhirnya diketahui istri tersangka, PN, Minggu (15/4/2012). PN memergoki suaminya sedang mengagahi Bunga di tempat tidur. Kemudian PN melaporkan hal ini ke Polsek Cisoka. "Beberapa saat kemudian, Petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya," ungkapnya.
Saat ditangkap, HP sempat mengelak telah memperkosa anak tirinya. Namun setelah kepolisian mendapat keterangan beberapa saksi dan bukti visum, HP akhirnya mengakui perbuatannya.
"Dari hasil visum, ada luka pada leher Bunga dan cakaran di wajah pelaku. Bekas luka itu disebabkan saat pelaku memaksa Bunga melakukan hubungan badan kemarin. Bunga melawan dengan mencakar wajah pelaku, lalu pelaku mencekiknya," ungkap Kapolsek.
Kini HP mendekam di Polsek Ciska. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HP dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Kapolsek.(RAZ)
Tags