TANGERANGNEWS- Terdakwa pemilik rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu senilai Rp150 miliar di wilayah Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang didakwa dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, petang ini.
Lima orang terdakwa yakni Farouk alias Ridwan, Ramona Angkasa, Ahmad Riad, Supriyadi dan Ramon Areta terancam pasal 9 ayat 1, pasal 62 jo pasal 71 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika. Sedangkan satu orang tersangka yakni Eddy Widjaja Alamsyah yang menjabat sebagai Direktur Hotel Grand Harmoni didakwa telah melanggar undang-undang darurat karena kedapatan memiliki tiga pucuk senjata api.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MY Rawando di hadapan ketua majelis hakim Arthur Hangewa, menyatakan Eddy Widjaya Alamsyah, didakwa melakukan persekongkolan atau bersepakat untuk melakukan , melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan bersama Farouk, Ramona di Perumahan Citra Raya, Perumahan Taman Surya, Kalideres Jakarta Barat, Hotel Grand Harmoni, Perumahan Taman Kecana.
Telah memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 undang- undang No. 5/ 1997 tentang Psikotropika.
Awalnya pembuatan sabu itu, lanjut jaksa, dilakukan setelah Farouk mendatangi kantor Eddy di lantai 4 Hotel Grand Harmoni jalan Hayam Wuruk, Gambir Jakarta Pusat. Kepada Eddy Farouk mengatakan bisa membuat shabu, maka diantarkan sebanyak 2 gram dan dicicipi oleh Eddy.
Petugas Polda Metro Jaya pada penggerebegan pada 17 Februari 2009 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono, menemukan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 1,5 kg, 10 kg sabu cair dan 150 kilogram bahan baku sabu-sabu di ketiga lokasi rumah di wilayah Cikupa.
Rumah pertama yakni di Jalan Cello 10, Blok C 10 No 12 B, RT 16/08 dan Jalan Dawai Blok D 2, No 28, RT 11/05, keduanya berlokasi di Perumahan Citra Raya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan lokasi ketiga di Kampung Parigi, RT 08/02, Desa Ciaker, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II nomor urut 9 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” katanya,
Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli mendatang. “Sidang dilanjutkan mesin depan,” tandasnya. Sementara itu, pengacara keenam terdakwa Priyagus Widodo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan. “Klien kami mendapat pasal berlapis, untuk itu kita akan mempersiapkan pledoi,” tandasnya. (Derby Amanda Luthfiny)
Tags