Reporter : Dira Derby
TANGERANG-Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo digelar di PN Tangerang, Rabu (1/8/2012). Diketahui praperadilan ini dilakukan oleh empat tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yakni Izzun Nahdiyah (23).
Keempat tersangka itu adalah Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta itu, kuasa hukum keempat orangtua tersangka secara bergantian membacakan alasan-alasan permohononan praperadilan.
"Keempatnya telah ditangkap pada pagi dini hari Selasa 26 April 2012 lalu. Dimana anak-anak para pemohon waktu ditangkap para petugas polisi tidak menunjukan surat tugas dan tanda pengenal diri," kata Ferdinand Montororing, Kuasa Hukum tersangka.
Kemdudian, Ferdinand juga mengatakan, para tersangka juga telah dianiaya dengan cara-cara yang keji yakni mulut di lakban dan mata ditutup atau diprester dengan lakban. “Kemudian kepalanya dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam diancam akan ditembak mati kalau tidak mengakui telah turut melakukan pembunuhan pada Izzun,” ujarnya.
Bahkan Ferdinand mengatakan, keempat tersangka diarahkan terlebih dahulu, dimana cerita tentang pembunuhan itu telah dibuat sedemikian rupa oleh penyidik yang seolah-olah sebelum sebelum pembunuhan terjadi telah dilalui dengan tindakan pemerkosaan. “Pengakuan tersangka tunggal yakni Muhammad Soleh alias Oleng mengakui secara jelas diketahui Oleng membuat pernyataan resmi tertulis diketahui oleh perwira piket keamanan rutan Kabupaten Tangerang Iwan Suhanda bahwa pelakunya hanya dirinya sendiri,” katanya.
Ketua Majelis Halim mengatakan, apakah sebelumnya pernah ada musyawarah sebelum ini siding ini dilanjutkan.”Karena seperti diketahui, kasus seperti ini butuh waktu 7 hari untuk diputus,” ujarnya.
Dijawab Ferdinand, sebenarnya pihak pemohon sudah melakukan korespondensi langsung dnegan Kapolres. “Namun tak ada hasil,” katanya.
Sidang kemudian ditutup dan akan diagendakan pada Kamis (2/8/2012) pukul 09. 00 WIB. Sementara itu, pihak Polres Kabupaten Tangerang, Kanit Jatanras AKP Normargantara yang hadir mewakili Polres ketika dimintai komentar diluar sidang mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan. “Kami siap selalu mengikuti, besok pun kami siap hadir,” ujarnya.
Tags