Rabu, 23 April 2025

Tuntut UMS, Buruh Pabrik Pensil Nyaris Ricuh

Ratusan buruh SPSI sedang melakukan aksi unjukrasa di halaman pabrik pensil PT Bali Taru Utama, di Jl. Raya Serang Km 11 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/8)(tangerangnews / dira)


Reporter : Ganang

TANGERANG
- Menuntut hak-hak normativ, seperti umpah minimum sektoral (UMS) Jamsostek, tunjangan hari Raya (THR), cuti tahunan, kebebasan berserikat, dan sistem kontrak yang dinilai tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2004, ratusan buruh pabrik pensil PT. Bali Taru Utama yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 11 Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan aksi mogok, dan demo di depan pintu gerbang pabrik, Rabu (29/8). Dalam aksi ini, buruh nyaris merusak pagar pintu gerbang pabrik.

Pantauan TangerangNews.com di lokasi tersebut, sekitar 300 orang buruh berorasi di pintu gerbang pabrik sejak pukul 9:00 WIB. Dan, sekitar pukul 12:00, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut, mencoba merangsek ke dalam pabrik. Karena kondisi pintu gerbang terkunci, ratusan buruh itu sempat mendobrak pintu gerbang, namun berhasil dihalau oleh pihak Kepolisian.

"Demo sudah dimulai sejak kemarin (28/8-red). Dan ini adalah hari kedua kami melakukan aksi. Kami juga akan terus melakukan aksi sampai tuntutan kami dikabulkan," ujar Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Bali Taru Utama, Yulius Arif.

Perusahaan tersebut, kata Yulius, dinilai sudah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan.
"Jelas, perusahaan ini sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Dan ini terbukti, pada hari Raya Indul Fitri perusahaan ini tidak memberikan THR kepada sekitar 300 karyawan yang ada di sini. Perusahaan hanya memberikan syrup dan roti kaleng saja," tandasnya.

Yulius, juga menambahkan, sistem tambal sulam dalam rekrutmen karyawan juga dinilainya hanya sebagai akal-akalan perusahaan untuk tidak mau mengangkat pekerjanya menjadi karyawan tetap.
"Sistem tambal sulam rekrutmen karyawan ini, sudah jelas, hanya akal-akalan perusahaan supaya mereka tidak mengangkat karyawan tetap. Dan ini kan melanggar UU No 13 Tahun 2002 pasal 50 dan 65, tentang pengangkatan karyawan tetap," pungkasnya.

Yuni (28), yang mengaku sudah bekerja satu tahun di perusahaan tersebut mengeluhkan, bahwa dalam kurun waktu satu tahun tersebut, ia sudah tigakali melakukan tandatangan kontrak.
"Setiap tiga bulan sekali saya harus teken kontrak dengan perusahaan. Mau enggak mau ya harus mengikuti, daripada saya kehilangan pekerjaan," keluhnya.

Dari data yang diperoleh, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 350 orang. 50 orang yang sudah karyawan tetap,

Tags