TANGERANGNEWS-Dana pemberantasan buta aksara untuk Pemkab Tangerang mencapai yang mencapai Rp15 miliar diduga dikorupsi. Dana yang bersumber dari APBN dan APBD itu, diduga dilakukan korupsi dengan cara membuat sebuah pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono mengatakan, dari seksi intel sudah ada laporan mengenai fakta-fakta yang kuat dan terarah bahwa ada kebocoran anggaran dengan cara menyalurkan anggaran itu ke sejumlah PKMB di Kabupaten Tangerang yang sebenarnya fiktif.
”Kami telah memeriksa sejumlah pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2007 lalu,” kata Suyono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Tangerang, siang ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Rakhmat Haryanto menerangkan, pengusutan dugaan korupsi dana tersebut masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka. ”Dimungkinkan dalam waktu dekat penanganan kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Rahmat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Achmad Suwandi mengatakan, dana dekonsentrasi itu diserahkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten langsung ke seluruh PKBM. Adapun jumlahnya, yakni dari APBN sebesar Rp15 miliar dan APBD Rp900 juta . Penyalurannya, kata dia, tidak pernah terparkir ke Dinas Pendidikan.
“Langsung ke rekening PKBM yang direkomendasikan oleh kepala dinas pendidikan 2007, yakni pak Muhyi,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya memang kesulitan untuk menentukan apakah PKBM melakukan pekerjaan fiktif atau tidak. Sebab, kata dia, mereka umumnya ditarget. Tercatat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang buta aksara saat program itu berjalan mencapai 80.923 jiwa. “Sedangkan saat ini hanya sekitar 10.000 saja,” ujarnya. (Derby Amanda Luthfiny)
Tags