Selasa, 26 November 2024

Lagi.. Sekeluarga Tertimbun Galian Pasir di Cisoka, 1 Tewas

Tampak sejumlah penambang pasir sedang melakukan aktifitas.(vivanews / vivanews)


 
TANGERANGNEWS.com
-Galian pasir ilegal di Cisoka, Kabupaten Tangerang terus kembali memakan korban jiwa. Empat orang yang masih bersaudara tertimbun longsor saat menggali pasir, Rabu (31/10).

Satu orang tewas dalam peristiwa itu, sedangkan tiga lainnya selamat.
Korban tewas bernama Mustakim ,22. Sedangkan tiga korban selamat adalah Pudar ,40, ayah Mustakim, Enda ,25, menantu Pudar, Marsid ,40, kerabat Pudar.

Keempatnya merupakan warga Kampung Nagrek Rt 07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Mereka menjadi korban tanah yang longsor saat menggali di galian pasir, dengan luas sekitar 5 hektar dan kedalaman sekitar 50 meter.

Informasi yang dihimpu, peristiwa naas ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu Pudar, Enda, Marsid dan Mustakim tengah menambang pasir.

Tanpa disangka tanahnya longsor. Keempatnya pun panik dan lari kocar kacir. Sayangnya anak kedua Pudar bernama Mustakim tewas tertimbun longsoran.

“Kejadiannya siang hari, saat itu korban sedang menggali dan tiba-tiba longsor. Satu orang bernama Mustakim tewas tertimbun longsoran galian pasir,” kata Nurhaedi, Pelaksana Pol PP Kecamatan Cisoka.

Aidil, warga sekitar menambahkan, informasi yang berkembang di masyarakat, mereka yang selamat dari bencana longsoran tersebut hanya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Ratusan warga terus menyaksikan proses pencarian jasad Mustakim hingga pukul 21.00 WIB.

Pencarian jasadnya menggunakan beko, namun sempat terhenti karena kehabisan solar dan sopir kelelahan. Korban berhasil ditemukan sekitar pukul 21.00.

Korban kemudian langsung dibawa ke rumah duka. Dari pantauan galian pasir ilegal ini luasnya sekitar 5 hektare dengan kedalaman sekitar 50 meter, dengan titik penambangan pasir ilegal ini mencapai 20 titik.

Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto membenarkan kejadian ini. Menurutnya, korban saat itu sedang menambang pasir di galian milik Yayan. “Kami akan mintai keterangan dari saksi nanti. Jika memang ada kelalaian maka bisa saja dipidanakan. Tapi itu nanti semua kami periksa dna mintai keterangan dulu,” singkatnya. (RAZ)
Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Cisoka Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Polsek Cisoka