Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Sebuah truk dengan nomor polisi B-9340-BE diamankan petugas Polresta Tangerang Rabu (14/11) malam. Truk yang dikendarai, SS, 40, warga Kalianda, Lampung Tengah ini kedapatan membawa BBM besubsidi jenis solar sebanyak 1 ton, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kanit PPA Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, SS dan truknya diamankan ketika sedang menurunkan batu kapur di PT Juncion, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam truk, ada 35 dirijen solar yang disembunyikan dibalik batu kapur. “Satu dirijen berisi 30 liter. Jadi total solar sekitar 1 ton” ujarnya, Kamis (15/11).
Pengungkapan tersebut berawal dari banyaknya laporan warga yang sering melihat truk yang dikendarai SS membawa dirijen solar.
“Warga curiga karena melihat tersangka SS menjual dan membeli solar dengan menggunakan dirijen yang ada di dalam truknya. Laporan itu kita kembangkan sehingga berhasil menangkap SS,” ujar Rolando, seraya mengatakan petunjuk awal dari laporan warga kemudian diteruskan dan melihat kondisi truk yang berminyak.
Menurut pengakuan tersangka SS kepada polisi, solar bersubsidi itu dia dapatkan dari sejumlah SPBU rest area. “Solar ini dijual ke masyarakat di Lampung dengan harga Rp5.000 - Rp6.000 /liternya. Sementara tersangka membeli solar seharga Rp 4.500/liter,″ jelas Rolando.
SS mengaku, memperjual belikan solar bersubsidi untuk tambahan biaya hidup. Namun, SS mengaku, dirinya membawa solar dengan partai besar baru kali ini. “Biasanya hanya 10 dirijen. Saya sudah melakukannya selama 6 bulan,” ujarnya.
SS bisa dijerat UU Migas pasal 55 dan atau pasal 53 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp60 miliar.
Tags