Minggu, 24 November 2024

Duh, Kasus Korupsi Ismet Dikorek Lagi

( / )


TANGERANGNEWS-Kasus korupsi Bupati Tangerang Ismet Iskandar dibuka kembali. Kali ini yang membuka Lembaga Independent Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor). Dalam laporannya Lippkor,  ditanggapi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan surat balasan Nomor : R-432/40-43/01/2009 tertanggal, 30  Januari 2009 tentang Tanggapan atas pengaduan Masyarakat perihal laporan dugaan kasus KKN di PDAM TKR Kabupaten Tangerang yang melibatkan Bupati Tangerang.

Sayangnya, dalam surat balasan itu KPK hanya menyerahkan kasus tersebut untuk diteruskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Direktur Eksekutif Lippkor Heriyanto mengatakan, kecewa jika KPK hanya menyerahkan kasus itu ke pihak Kejaksaan. “Selain itu sepertinya ada salah ketik, seharusnya ke Kejaksaan Tinggi Banten, bukan Jawa Barat,” ucapnya.

Lippkor melaporkan kasus korupsi Ismet Iskandar dengan putra mahkotanya
 Ahmed Zaky Iskandar beserta jajaran PDAM TKR dalam  mark up harga investasi puluhan miliar serta keterlibatan putra mahkota Bupati Tangerang  Ahmed Zaky Iskandar dalam pengelolaan investasi Instalasi  Pengelolaan Air (IPA) Cikokol PDAM TKR.

Mark up investasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM TKR Cikokol dengan perusahaan  asing dari australia PT. Tirta Kencana Mandiri (TKCM) yang
 berkedudukan di Gedung Menara Sudirman lantai 17 jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta dengan nilai investasi Rp72,55 miliar. Sedangkan hasil kerja tim study penilaian  kerjasama selama 4 (empat) bulan menetapkan harga sebesar Rp. 65 Milyar berarati adanya kenaikan harga (mark up)  investasi sebesar Rp.7,5 miliar “Saya dan rekan2 beserta stakeholders yang ada di  tangerang mengharapkan sekali adanya tindak lanjut secepatnya dari KPK,” ujarnya.(den)

Tags